GENZ.ID
  • Watzap
  • Otomotif
  • Tekno
  • Games
  • Lifestyle
No Result
View All Result
  • Watzap
  • Otomotif
  • Tekno
  • Games
  • Lifestyle
No Result
View All Result
GENZ.ID
No Result
View All Result

Waduh, Ada Ribuan Laporan Soal THR ke Kemnaker, Ini Faktanya!

by Bono
Senin, 7 April 2025
Ilustrasi Uang Rupiah - Wirestock Freepik

Jakarta, GenZ.id – Setiap tahun, menjelang Hari Raya, tunjangan hari raya (THR) dan bonus hari raya (BHR) jadi topik hangat.

Tahun ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima banyak laporan terkait pembayaran THR dan BHR bagi pekerja, termasuk ojek online. Data ini dihimpun selama periode 12 Maret hingga 2 April 2025.

Laporan Masuk Melalui Berbagai Kanal

Masyarakat yang ingin menyampaikan aduan dan laporan soal THR bisa melaporkan melalui tiga saluran resmi, yaitu Posko THR (PTSA), Live Chat di poskothr.kemnaker.go.id, dan Pusat Bantuan Kemnaker di bantuan.kemnaker.go.id.

Baca juga:

JAFF Market Tampilkan Kekuatan Film Indonesia di Cannes, Reza Rahadian Debut Sutradara Lewat ‘Pangku’

Teuku Wisnu Wisuda di FISIP Universitas Moestopo, Shireen Sungkar Bahagia

Hingga awal April 2025, jumlah laporan soal THR mencapai 1.622 kasus, sementara untuk BHR ada 68 laporan.

Jenis Laporan yang Diterima Kemnaker

Menurut data dari Kemnaker yang diterima pada Kamis (3/4/2025), jenis pelanggaran yang paling banyak dilaporkan adalah:

  • THR terlambat dibayarkan: 452 laporan
  • THR tidak sesuai ketentuan: 480 laporan
  • THR tidak dibayarkan sama sekali: 1.434 laporan

Dari total laporan yang masuk, ada 1.532 perusahaan yang dilaporkan terkait permasalahan pembayaran THR. Hingga saat ini, baru sekitar 9% dari total 1.690 laporan yang berhasil diselesaikan, sementara 91% lainnya masih dalam proses penanganan.

Sanksi Bagi Perusahaan yang Lalai

Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, mengingatkan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR selambat-lambatnya H-6 sebelum Hari Raya.

Jika melewati batas waktu tersebut, perusahaan akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan kepada seluruh pegawai. Namun, pembayaran denda ini tidak menggugurkan kewajiban perusahaan untuk tetap membayarkan THR kepada karyawannya.

Selain denda, perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya juga dapat dikenakan sanksi administratif yang diberlakukan secara bertahap, meliputi:

  1. Teguran tertulis
  2. Pembatasan kegiatan usaha
  3. Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
  4. Pembekuan kegiatan usaha

Dengan masih banyaknya laporan yang belum terselesaikan, diharapkan pemerintah dapat segera menangani kasus-kasus ini demi melindungi hak pekerja. Jika kamu mengalami kendala terkait THR atau BHR, jangan ragu untuk melaporkannya ke kanal resmi Kemnaker.

Tags: BHRbonus hari rayaKementerian KetenagakerjaanKemnakerLebaranTHRTunjangan Hari Raya

Related Posts

JAFF Market Tampilkan Kekuatan Film Indonesia di Cannes
Watzap

JAFF Market Tampilkan Kekuatan Film Indonesia di Cannes, Reza Rahadian Debut Sutradara Lewat ‘Pangku’

Kamis, 15 Mei 2025

Jakarta, GenZ.id – Jogja-NETPAC Asian Film Festival (JAFF), sebagai salah satu ajang film paling berpengaruh di Asia, kembali hadir dalam...

Teuku Wisnu dan Shireen Sungkar Universiats Moestopo
Watzap

Teuku Wisnu Wisuda di FISIP Universitas Moestopo, Shireen Sungkar Bahagia

Rabu, 14 Mei 2025

Jakarta, GenZ.id – Kebahagiaan tengah menyelimuti pasangan selebriti Teuku Wisnu dan Shireen Sungkar. Pasalnya, Teuku Wisnu akhirnya berhasil meraih gelar...

Timnas Tim Nasional Indonesia
Watzap

Harga Tiket Timnas Indonesia vs China di SUGBK Resmi Dirilis, Mulai Rp300 Ribu

Rabu, 14 Mei 2025

Jakarta, GenZ.id – PSSI telah merilis harga tiket untuk laga kandang Timnas Indonesia melawan China dalam lanjutan Ronde 3 Kualifikasi...

film jumbo terlaris
Watzap

Jumbo Geser Agak Laen, Jadi Film Indonesia Terlaris Kedua Sepanjang Masa

Rabu, 14 Mei 2025

Jakarta, GenZ.id - Film animasi Jumbo dari rumah produksi Visinema terus menunjukkan performa luar biasa di layar lebar. Hingga hari...

Next Post
logo-deepseek

DeepSeek Mengguncang, CEO Microsoft Malah Terkesima

Editor Choice

Squid Game 3 Netflix 2025
Watzap

Squid Game 3 Tayang 27 Juni 2025: Permainan Lebih Mengerikan dari Sebelumnya

Kamis, 8 Mei 2025
aion v
Otomotif

Penasaran Sama Mobil Listrik AION? Yuk Test Drive Langsung!

Jumat, 9 Mei 2025
resto matcha enak di jakarta
Lifestyle

5 Rekomendasi Resto Matcha Enak di Jakarta, Tempatnya Juga Cozy

Jumat, 9 Mei 2025
Ilustrasi Spyware Freepik
Tekno

WhatsApp Dapat Rp 2,7 Triliun dari Perusahaan Spyware Israel Pegasus

Senin, 12 Mei 2025
Hoyoverse Genshin Impact 5.6
Games

Genshin Impact 5.6 Hadirkan Escoffier, Ifa, dan Windblume Festival di Mondstadt

Senin, 12 Mei 2025

Follow Us

Categories

  • Fashion
  • Games
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Tekno
  • Watzap
  • Kontak GenZ.id
  • Tentang GenZ.id
  • Redaksi GenZ.id
  • Pedoman Media Siber

© 2025 Genz.id

No Result
View All Result
  • Watzap
  • Otomotif
  • Tekno
  • Games
  • Lifestyle