Jakarta, GenZ.id – Setiap tahun, menjelang Hari Raya, tunjangan hari raya (THR) dan bonus hari raya (BHR) jadi topik hangat.
Tahun ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima banyak laporan terkait pembayaran THR dan BHR bagi pekerja, termasuk ojek online. Data ini dihimpun selama periode 12 Maret hingga 2 April 2025.
Laporan Masuk Melalui Berbagai Kanal
Masyarakat yang ingin menyampaikan aduan dan laporan soal THR bisa melaporkan melalui tiga saluran resmi, yaitu Posko THR (PTSA), Live Chat di poskothr.kemnaker.go.id, dan Pusat Bantuan Kemnaker di bantuan.kemnaker.go.id.
Hingga awal April 2025, jumlah laporan soal THR mencapai 1.622 kasus, sementara untuk BHR ada 68 laporan.
Jenis Laporan yang Diterima Kemnaker
Menurut data dari Kemnaker yang diterima pada Kamis (3/4/2025), jenis pelanggaran yang paling banyak dilaporkan adalah:
- THR terlambat dibayarkan: 452 laporan
- THR tidak sesuai ketentuan: 480 laporan
- THR tidak dibayarkan sama sekali: 1.434 laporan
Dari total laporan yang masuk, ada 1.532 perusahaan yang dilaporkan terkait permasalahan pembayaran THR. Hingga saat ini, baru sekitar 9% dari total 1.690 laporan yang berhasil diselesaikan, sementara 91% lainnya masih dalam proses penanganan.
Sanksi Bagi Perusahaan yang Lalai
Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, mengingatkan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR selambat-lambatnya H-6 sebelum Hari Raya.
Jika melewati batas waktu tersebut, perusahaan akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan kepada seluruh pegawai. Namun, pembayaran denda ini tidak menggugurkan kewajiban perusahaan untuk tetap membayarkan THR kepada karyawannya.
Selain denda, perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya juga dapat dikenakan sanksi administratif yang diberlakukan secara bertahap, meliputi:
- Teguran tertulis
- Pembatasan kegiatan usaha
- Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
- Pembekuan kegiatan usaha
Dengan masih banyaknya laporan yang belum terselesaikan, diharapkan pemerintah dapat segera menangani kasus-kasus ini demi melindungi hak pekerja. Jika kamu mengalami kendala terkait THR atau BHR, jangan ragu untuk melaporkannya ke kanal resmi Kemnaker.