Jakarta, Genz.id – Sanitiar Burhanuddin, atau akrab disapa ST Burhanuddin, kembali dipercaya oleh Presiden Prabowo Subianto untuk menjabat sebagai Jaksa Agung Republik Indonesia periode 2024-2029. Burhanuddin, yang merupakan jaksa karier, pertama kali ditunjuk sebagai Jaksa Agung oleh Presiden Joko Widodo pada 2019 dan kini kembali melanjutkan kepemimpinannya di Korps Adhyaksa.
Sumber kredibel: ST Burhanuddin bukan berasal dari partai politik, melainkan seorang jaksa karier yang telah mengabdikan diri sepenuhnya di Kejaksaan Agung. Sebelum pensiun, ia menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada 2011-2014. Setelah masa pensiun, Burhanuddin kembali dipercaya memimpin Kejaksaan Agung sejak 2019 hingga saat ini.
Profil dan Perjalanan Karier ST Burhanuddin
ST Burhanuddin lahir di Cirebon pada 17 Juli 1954. Ia menyelesaikan pendidikan sarjana hukum di Universitas Diponegoro pada 1983, meraih gelar magister manajemen dari Universitas Indonesia pada 2001, dan menyandang gelar doktor dari Universitas Satyagama pada 2006.
Kariernya di Kejaksaan dimulai sejak 1989 setelah mengikuti Pendidikan Pembentukan Jaksa. Burhanuddin pernah menduduki sejumlah posisi strategis, seperti Kajari Bangko Jambi, Asisten Pidum Kejati Jambi, Kajari Cilacap, hingga Wakajati NAD.
Pada 2007, ia diangkat sebagai Direktur Eksekusi dan Eksaminasi Jaksa Agung Muda Pidana Khusus. Setahun kemudian, ia dipercaya menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Kariernya terus menanjak hingga akhirnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi pada 2010.
Sebelum menjabat Jaksa Agung pada 2019, Burhanuddin sempat pensiun setelah menjadi Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dari 2011 hingga 2014. Namun, ia kembali dipanggil untuk memimpin Kejaksaan Agung oleh Presiden Joko Widodo.
Buru Koruptor Kakap, Bongkar Kasus Triliunan Rupiah
Selama menjabat, Burhanuddin berhasil mengungkap berbagai kasus korupsi besar, seperti skandal tata niaga timah PT Timah Tbk dengan total kerugian negara Rp300 triliun. Kasus besar lainnya yang berhasil ditangani di era kepemimpinannya adalah:
Kasus Asabri dengan kerugian Rp22,78 triliun.
Kasus Jiwasraya dengan kerugian Rp16,807 triliun.
Kasus korupsi lahan sawit Duta Palma Group senilai Rp104,1 triliun.
Korupsi ekspor CPO yang merugikan negara Rp18 triliun.
Di bawah kepemimpinannya, Kejaksaan Agung berhasil meraih kepercayaan publik. Survei Indikator Politik Indonesia pada April 2024 menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling dipercaya dengan tingkat kepercayaan publik mencapai 74,7 persen. Langkah tegas Burhanuddin dalam menangani kasus-kasus besar menjadikannya sebagai salah satu figur sentral dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Penghargaan dan Harapan ke Depan
Atas dedikasinya, Burhanuddin telah menerima penghargaan Satyalancana Karya Satya X (1998) dan XX (2007) dari Presiden RI. Dengan kembali menjabat sebagai Jaksa Agung di era pemerintahan Prabowo-Gibran, ia diharapkan terus memperkuat pemberantasan korupsi dan membawa Kejaksaan Agung ke tingkat yang lebih tinggi dalam penegakan hukum.