Nama Riva Siahaan lagi rame diperbincangkan gara-gara Kejaksaan Agung ngecap dia sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Pertamina. Sebelum kejeblos kasus ini, dia punya posisi penting sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, anak usaha Pertamina yang pegang bisnis BBM dan LPG.
Jadi, siapa sih Riva Siahaan? Gimana perjalanan kariernya sampai akhirnya tersandung kasus hukum?
Perjalanan Karier Riva Siahaan
Riva Siahaan kuliah di Universitas Trisakti, ambil jurusan Manajemen Ekonomi. Nggak puas sampai di situ, dia lanjut S-2 di Oklahoma City University, Amerika Serikat, dan dapat gelar Magister Business Administration.
Kariernya di Pertamina mulai dari 2008. Karena pengalaman dan skill-nya, dia terus naik jabatan sampai akhirnya dipercaya mimpin PT Pertamina Patra Niaga di 2023.
Sebagai bos, dia bertanggung jawab buat distribusi BBM dan LPG se-Indonesia. Tapi sekarang, bukannya makin naik, malah nyungsep kena kasus dugaan korupsi.
Harta Kekayaan Riva Siahaan
Sebagai eksekutif BUMN, dompet Riva Siahaan tebel tentunya. Berdasarkan LHKPN yang dia laporin ke KPK per 31 Maret 2024, total kekayaannya tembus Rp18,9 miliar. Rinciannya:
Tanah dan bangunan: Rp7,7 miliar (Tiga properti di Tangerang Selatan)
Kendaraan: Rp2,9 miliar (Toyota Vellfire, Lexus RX350, Honda Revo, Piaggio, dan Harley Davidson Ultra Classic)
Surat berharga: Rp1,5 miliar
Harta bergerak lainnya: Rp808 juta
Kas dan setara kas: Rp8,6 miliar
Utang: Rp2,6 miliar
Dengan aset sebanyak ini, Riva masuk jajaran pejabat BUMN yang tajir melintir.
Kasus Korupsi yang Menyeret Riva Siahaan
Kejaksaan Agung menduga Riva terlibat dalam kebijakan impor minyak yang nggak sesuai aturan dan ngebuat negara rugi. Nggak cuma dia, ada enam orang lain yang ikut keseret, termasuk pejabat dari PT Kilang Pertamina Internasional dan PT Pertamina International Shipping.
Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, para tersangka diduga mengimpor BBM dengan RON 90, tapi membayarnya dengan harga RON 92. “Modusnya adalah mengoplos RON 90 menjadi RON 92, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun,” ujar Febrie, dikutip dari Antara 26 Februari 2025.
“Kami mendukung upaya pemberantasan korupsi dan berharap proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, dikutip dari Antara.
Kasus ini masih jalan, dan publik pasti bakal terus ngikutin. Apakah Riva bakal benar-benar terbukti bersalah? Atau ada kejutan lain? Stay tuned!