Jakarta, Genz.id – Muhammad Kerry Adrianto Riza, putra dari pengusaha minyak Riza Chalid, juga lagi jadi bahan perbincangan setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Pertamina. Skandal ini bikin negara rugi gede, tembus Rp193,7 triliun, dan menyeret banyak nama besar.
“Kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar di sektor migas yang pernah ditangani Kejaksaan Agung,” kata Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Qohar dalam rilis resmi Kejaksaan Agung RI dikutip 26 Februari 2025.
Dari London ke Dunia Bisnis
Kerry lahir di Jakarta, 15 September 1986, dan pindah ke Singapura sejak 1998. Dia jebolan Imperial College London dengan gelar BSc Applied Business Management. Setelah lulus, kariernya melesat dengan jabatan strategis di berbagai perusahaan, seperti:
- Komisaris Utama GAP Capital
- Direktur PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi
- Presiden Direktur PT Navigator Khatulistiwa
- Pimpinan Mandiri Arafura Limited & KidZania Jakarta
Namun, namanya kini tercoreng gegara dugaan korupsi impor minyak mentah di Pertamina.
“Kami menemukan adanya indikasi keterlibatan Beneficial Owner dalam praktik impor minyak yang tidak sesuai ketentuan,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.
Modus Korupsi & Jaringan di Pertamina
Kejaksaan Agung menetapkan Kerry sebagai salah satu dari tujuh tersangka dalam kasus ini. Dia diduga menjadi Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa yang kecipratan keuntungan ilegal dari pengadaan minyak.
Penyidik menemukan pelanggaran dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina dari 2018-2023. Sejumlah pejabat yang ikut terseret:
- Riva Siahaan – Dirut PT Pertamina Patra Niaga
- Yoki Firnandi – Dirut PT Pertamina International Shipping
- Sani Dinar Saifuddin – Direktur Optimalisasi & Produk PT Pertamina Kilang Internasional
- Agus Purwono – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
- Gading Ramadhan – Komisaris PT Jenggala Maritim & Dirut PT Orbit Terminal Merak
- Dimas Werhaspati – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa & Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara
“Kami sudah menahan para tersangka untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” ungkap Kapuspen Kejagung Ketut Sumedana.
Kerugian Fantastis: Negara Boncos Rp193,7 Triliun
Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Qohar, membeberkan total kerugian negara:
- Rp35 T – Ekspor minyak mentah ilegal
- Rp2,7 T – Impor minyak mentah lewat broker
- Rp9 T – Impor BBM via broker
- Rp126 T – Kompensasi BBM (2023)
- Rp21 T – Subsidi BBM (2023)
Para tersangka dijerat dengan UU Tipikor dan KUHP. Mereka diduga bikin skenario supaya broker tertentu menang tender dengan harga selangit. Salah satu modusnya: BBM Ron 90 dicampur supaya kelihatan kayak Ron 92, padahal ilegal. Selain itu, ada mark-up kontrak pengiriman minyak yang bikin negara tekor gara-gara fee ilegal 13%-15%.
Nasib Kerry & Langkah Hukum Selanjutnya
Kasus ini masih berlanjut, dan Kejaksaan Agung sudah menyita beberapa aset. Publik kini menunggu gebrakan hukum berikutnya buat ngebongkar tuntas skandal ini dan memastikan mafia migas nggak bisa berkutik lagi.