Jakarta, GenZ.id – Sebuah agenda eksklusif bernama Glamping Kepala Daerah yang akan digelar di Glamping Borobudur International Golf, Magelang, pada 21-28 Februari 2025, tengah menjadi buah bibir di media sosial.
Banyak warganet yang penasaran dengan acara ini, terutama soal biaya yang harus dikeluarkan.
Kegaduhan ini bermula dari tersebarnya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 200.5/628/SJ yang membahas Orientasi Kepemimpinan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2025.
Dalam surat tersebut, muncul beberapa poin yang menyoroti sumber pendanaan dan biaya penyelenggaraan acara ini.
Biaya Ditanggung APBN atau APBD?
Pada awalnya, SE tersebut menyatakan bahwa biaya acara akan menggunakan sistem sharing cost, di mana biaya penyelenggaraan bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemendagri, sedangkan biaya akomodasi, konsumsi, transportasi, dan perlengkapan ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing pemerintah daerah.
Setiap peserta diwajibkan menyetor biaya yang telah ditentukan ke PT. Lembah Tidar. Namun, setelah menuai banyak reaksi, Kemendagri merevisi kebijakan ini. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, menegaskan bahwa seluruh biaya agenda ini akan ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui DIPA Kemendagri.
Menurut Bima, keputusan ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab Kemendagri dalam membina dan mengawasi kepala daerah terpilih agar lebih siap dalam memimpin daerahnya.
Rincian Biaya Glamping Kepala Daerah
Meski kini dinyatakan sepenuhnya ditanggung oleh APBN, warganet tetap penasaran dengan rincian biaya acara ini. Berdasarkan SE awal, setiap kepala daerah sebelumnya diwajibkan membayar beberapa kebutuhan seperti:
- Akomodasi dan konsumsi
- Transportasi PP dari daerah ke Magelang
- Pakaian Dinas Lapangan (PDL) Satpol PP lengkap dengan sepatu dan atribut lainnya
- Pakaian olahraga, termasuk celana training hitam dan baju kaos putih lengan panjang
- Pakaian resmi berupa kemeja putih, celana panjang hitam, dasi biru muda, dan sepatu hitam
- Baju batik atau tenun daerah sesuai jadwal acara
- Obat-obatan pribadi
Selain itu, dalam butir c SE tersebut, pemerintah daerah diminta menyetor biaya akomodasi dan konsumsi sebesar Rp2.750.000 per orang per hari selama 8 hari.
Jika dihitung, satu kepala daerah membutuhkan Rp22.000.000 untuk akomodasi dan konsumsi saja. Dengan total peserta 481 kepala daerah, biaya keseluruhannya mencapai Rp10,58 miliar.
Glamping Kepala Daerah: Pembelajaran atau Kemewahan?
Menurut Bima Arya, acara ini bertujuan untuk memberikan pembekalan kepada kepala daerah terpilih agar lebih siap dalam menjalankan tugasnya. Namun, banyak pihak mempertanyakan apakah format glamping ini benar-benar diperlukan atau justru menjadi ajang kemewahan yang tidak perlu.
Dengan revisi kebijakan pendanaan oleh Kemendagri, apakah kritik publik terhadap acara ini akan mereda? Atau justru akan ada perdebatan baru terkait penggunaan APBN? Kita tunggu saja perkembangannya!