Jakarta, GenZ.id – Dunia musik Tanah Air kembali digemparkan dengan kabar tertangkapnya Fariz RM dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Penyanyi yang dikenal lewat lagu ikonik “Sakura” ini diamankan oleh kepolisian di Bandung, Jawa Barat, dengan barang bukti berupa ganja dan sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Andri Kurniawan, membenarkan penangkapan tersebut.
“Kami mengamankan barang bukti berupa ganja dan sabu,” ujarnya pada Rabu (19/2).
Namun, detail lebih lanjut mengenai kasus ini masih dalam penyelidikan.
Bukan Pertama Kali, Ini Catatan Kasus Fariz RM
Penangkapan ini menambah daftar panjang keterlibatan Fariz dalam kasus narkoba. Sejak 2007, ia sudah empat kali berurusan dengan hukum karena barang terlarang.
Berikut rekam jejak kasusnya:
- 2007: Ditangkap dengan 5 gram ganja, dijatuhi hukuman delapan bulan penjara.
- 2015: Diamankan di rumahnya saat mengisap ganja sambil bermain gitar. Polisi menemukan ganja, heroin, dan alat isap sabu.
- 2018: Ditangkap dengan dua paket sabu, sembilan butir Alprazolam, dua butir Dumolid, dan alat isap sabu.
Meski pernah menjalani rehabilitasi dan berjanji untuk berubah, keterlibatannya dalam kasus narkoba terus berulang.
Hal ini memunculkan pertanyaan besar: Apakah ini akan menjadi babak terakhir dalam perjalanan hukum Fariz RM?
Harapan Publik: Bisa Lepas dan Kembali Berkarya
Kasus ini tidak hanya menjadi pukulan bagi Fariz RM, tetapi juga bagi dunia musik Indonesia yang telah lama mengagumi karyanya.
Banyak penggemar yang kecewa sekaligus berharap agar sang legenda bisa benar-benar lepas dari jeratan narkoba dan kembali menciptakan karya-karya luar biasa.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasusnya. Publik pun menanti bagaimana langkah hukum selanjutnya dan apakah penangkapan ini akan menjadi titik balik bagi Fariz RM.