GENZ.ID
  • Watzap
  • Otomotif
  • Tekno
  • Games
  • Lifestyle
No Result
View All Result
  • Watzap
  • Otomotif
  • Tekno
  • Games
  • Lifestyle
No Result
View All Result
GENZ.ID
No Result
View All Result

Cara Cek Tilang ETLE Nggak Pake Ribet, Ini Panduannya!

by Bono
Kamis, 24 April 2025
Cara cek tilang ETLE via online

Jakarta, GenZ.id – Sekarang urusan tilang makin canggih. Nggak perlu ada razia di jalanan, pelanggaran lalu lintas bisa langsung terekam kamera secara otomatis lewat sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang sudah berlaku di berbagai wilayah Indonesia.

Kamera pengawas yang tersebar di titik-titik strategis akan menangkap pelanggaran, mulai dari melanggar lampu merah, tidak memakai helm, sampai plat nomor palsu.

Kadang, kita nggak sadar kalau udah melanggar—tiba-tiba aja dapet notifikasi tilang di rumah. Nah, supaya nggak penasaran, kamu bisa cek status tilang ETLE secara online, lho!

Baca juga:

Foo Fighters Konser di Jakarta 2 Oktober 2025, Ini Detail Tiketnya

Reda Manthovani Terima Penghargaan MURI

Begini Cara Cek Tilang ETLE Secara Online

Cuma butuh beberapa data dari STNK, kamu udah bisa cari tahu apakah kendaraanmu kena tilang atau aman-aman aja. Yuk, ikuti langkah berikut:

  1. Siapkan data kendaraan kamu, yaitu:
  • Nomor plat kendaraan
  • Nomor mesin kendaraan
  • Nomor rangka kendaraan (bisa dicek di STNK)
  1. Buka website resmi ETLE:
    Akses laman https://etle-pmj.info/ lewat browser di HP atau laptop kamu.
  2. Isi data kendaraan di kolom yang tersedia
    Masukkan semua data tadi sesuai dengan yang tertera di STNK.
  3. Klik tombol “Cek Data”
    Kalau datanya sudah benar, klik dan tunggu proses pencariannya.
  4. Cek hasilnya
    Kalau muncul informasi pelanggaran, kamu akan lihat jenis pelanggaran, waktu, lokasi, sampai status pelanggarannya. Tapi kalau tertulis “No data available”, artinya kendaraanmu belum pernah tercatat melanggar.

Dasar Hukum Tilang Elektronik

ETLE ini bukan sistem sembarangan ya. Penerapannya diatur lewat sejumlah regulasi resmi, di antaranya:

  • UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Pasal 5 ayat 1)
  • UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Pasal 249 ayat 3 serta Pasal 272 ayat 1 dan 2)
  • PP Nomor 80 Tahun 2012 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan

Jadi, sistem ini punya dasar hukum yang kuat dan valid secara administratif.

Kenapa Harus Cek Tilang ETLE?

Selain biar nggak kaget tiba-tiba disurati, ngecek tilang ETLE bisa bantu kamu:

  • Ngelacak pelanggaran yang mungkin nggak kamu sadari
  • Hindari denda yang makin menumpuk
  • Menjaga nama baik STNK kamu

Jadi, sekarang udah tahu kan gimana cara cek tilang ETLE secara online? Gampang banget, nggak perlu keluar rumah, dan pastinya bikin kamu lebih sadar soal pentingnya tertib berlalu lintas. Yuk, jadi pengendara yang lebih bijak dan nggak asal gas!

Tags: Electronic Traffic Law EnforcementETLEpolisiTilangTilang Elektronik

Related Posts

Foo Fighters Konser di Jakarta 2 Oktober 2025
Watzap

Foo Fighters Konser di Jakarta 2 Oktober 2025, Ini Detail Tiketnya

Selasa, 20 Mei 2025

Jakarta, GenZ.id - Spekulasi para penggemar akhirnya terjawab! Setelah sempat menggoda lewat kemunculan videotron bertuliskan "Hello Jakarta" di kawasan Senayan,...

JAM-Intel Kejagung Reda Manthovani Rekor MURI
Watzap

Reda Manthovani Terima Penghargaan MURI

Selasa, 20 Mei 2025

Lampung, GenZ.id - Lebih dari 5.000 peserta, termasuk penyandang disabilitas dari berbagai penjuru Lampung, memadati Kota Bandar Lampung pada Minggu,...

menteri budi arie terlibat kasus judi online
Watzap

Menteri Budi Arie Diduga Terlibat, Dapat Jatah 50% dari Situs Judol

Selasa, 20 Mei 2025

Jakarta, Genz.id - Menteri Budi Arie Setiadi terlibat judol alias judi online kini sedang santer dibicarakan. Menteri Koperasi dan UKM...

toktok semangat membaca
Watzap

TikTok Serukan Agar GenZ Terus Semangat Membaca Buku

Selasa, 20 Mei 2025

Jakarta, Genz.id - Semangat membaca buku untuk generasi muda memang sedang banyak digalakkan oleh berbagai pihak. Tak terkecuali TikTok sebagai...

Next Post
Canon PowerShot V1 2025

Canon PowerShot V1 Rilis di Indonesia, Kamera Mini Buat Konten Maksimal

Editor Choice

Gudep Pramuka UIN Raden Fatah Luncurkan Brand Musi Malaka
Watzap

Gudep Pramuka UIN Raden Fatah Luncurkan Brand Musi Malaka

Selasa, 20 Mei 2025
Foo Fighters Konser di Jakarta 2 Oktober 2025
Watzap

Foo Fighters Konser di Jakarta 2 Oktober 2025, Ini Detail Tiketnya

Selasa, 20 Mei 2025
Jogja Printing Expo 2025: Dorong Pertumbuhan Industri Percetakan dan Kreatif
Watzap

Jogja Printing Expo 2025: Dorong Pertumbuhan Industri Percetakan dan Kreatif

Selasa, 20 Mei 2025
neta indonesia tutup
Otomotif

Neta Indonesia: Dealer Kelapa Gading Tutup Kami Tetap Eksis

Minggu, 18 Mei 2025
Sejarah Padel Freepik
Lifestyle

7 Rekomendasi Tempat Main Padel Terbaik di Jakarta

Senin, 19 Mei 2025

Follow Us

Categories

  • Fashion
  • Games
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Tekno
  • Watzap
  • Kontak GenZ.id
  • Tentang GenZ.id
  • Redaksi GenZ.id
  • Pedoman Media Siber

© 2025 Genz.id

No Result
View All Result
  • Watzap
  • Otomotif
  • Tekno
  • Games
  • Lifestyle