Sengketa hukum antara BMW AG dan BYD Indonesia terkait penggunaan merek Dolphin Mini kini resmi masuk ke ranah pengadilan. BMW menggugat PT BYD Motor Indonesia di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst atas dugaan pelanggaran merek dagang Mini, yang telah dimiliki BMW sejak 1997.
Menanggapi gugatan tersebut, Luther T. Panjaitan, Head of Marketing, PR & Government BYD Indonesia, memberikan pernyataan resmi.
“Adalah benar ada gugatan hukum antara BMW AG dan BYD Indonesia di Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Saat ini sedang ditangani oleh divisi hukum kami, dan kami memantau perkembangannya. Tetapi yang pasti kasus ini tidak akan memengaruhi bisnis kami di Indonesia, terutama tingkat layanan kami. Kami yakin akan ada solusi yang terbaik bagi kedua belah pihak,” kata Luther kepada GenZ.Id 4 Maret 2025.
Sementara itu, BMW menyatakan bahwa mereka tengah meninjau langkah hukum yang diambil terhadap BYD, terutama terkait dugaan pelanggaran penggunaan nama Mini dalam lini produk BYD Dolphin Mini.
BMW Juga Gugat di Australia
Selain di Indonesia, BMW Australia juga berencana menggugat BYD atas dasar yang sama. Mereka menilai penggunaan kata Mini pada Dolphin Mini bisa menimbulkan kebingungan bagi konsumen dan melanggar hak merek dagang yang telah lama digunakan oleh BMW.
Saat ini, proses hukum di Indonesia masih dalam tahap awal. Pihak BMW Group Indonesia belum memberikan komentar lebih lanjut, sedangkan BYD tetap optimistis bahwa kasus ini tidak akan berdampak besar terhadap operasional mereka.
Perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini masih akan terus dipantau.