Jakarta, GenZ.id – Implementasi beras fortifikasi menjadi bagian penting dalam mendukung program Makanan Bergizi Gratis (MBG). Perubahan dari sekadar memenuhi kebutuhan energi menuju pola makan sehat yang seimbang adalah langkah krusial dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat Indonesia.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) bekerja sama dengan World Food Programme (WFP) dalam menyusun standar beras fortifikasi. Pada Selasa (4/3/2025), NFA dan WFP menggelar pertemuan koordinasi di Jakarta sekaligus menandatangani Joint Work Plan 2025.
Untuk diketahui, fortifikasi merupakan metode menambahkan nutrisi ke dalam makanan guna meningkatkan nilai gizinya.
Langkah ini bertujuan untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan nutrisi harian yang mungkin sulit diperoleh dari pola makan sehari-hari. Oleh karena itu, fortifikasi berperan dalam meningkatkan kualitas pangan.
Pentingnya Standarisasi Beras Fortifikasi
Deputi Penganekaragaman Pangan dan Keamanan Pangan NFA, Andriko Noto Susanto, menegaskan bahwa penyusunan standar beras fortifikasi adalah langkah konkret dalam mengatasi defisiensi zat gizi mikro di Indonesia.
Hal ini selaras dengan amanat UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP No. 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi.
“Fortifikasi beras adalah solusi strategis untuk memenuhi kebutuhan gizi, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang sulit mengakses makanan bergizi seperti sayur dan buah,” ujar Andriko.
Kemitraan NFA dan WFP untuk Ketahanan Pangan
WFP, sebagai organisasi kemanusiaan global, berkomitmen untuk meningkatkan gizi masyarakat. Representative and Country Director WFP Indonesia, Jennifer Rosenzweig, menekankan bahwa kerja sama ini didasarkan pada kepercayaan dan komitmen bersama dalam meningkatkan ketahanan pangan di Indonesia.
“Peran kami adalah mengembangkan standar agar masyarakat dapat mengakses beras fortifikasi berkualitas tinggi. WFP sangat mendukung NFA dalam memperkuat ketahanan pangan nasional,” ujarnya.
Kandungan Gizi dalam Beras Fortifikasi
Dalam penyusunan standar beras fortifikasi, terdapat dua standar utama yang diidentifikasi, yaitu:
- Standar Kernel Fortifikan – Telah diterbitkan dalam bentuk SNI pada akhir 2024.
- Standar Beras Fortifikasi – Masih dalam proses penyusunan sebagai Rancangan SNI.
Beras fortifikasi harus mengandung beberapa zat gizi esensial seperti Vitamin B1, Asam Folat, Vitamin B12, Zat Besi, dan Seng. Sementara itu, Vitamin B3, B6, dan A bersifat opsional untuk ditambahkan.
SNI Beras Fortifikasi dan Implikasinya
Direktur Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan NFA, Yusra Egayanti, menjelaskan bahwa meskipun SNI beras fortifikasi bersifat sukarela, standar ini dapat dijadikan acuan wajib untuk berbagai program pemerintah.
“SNI ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat. Kami juga akan mendiskusikan aspek biaya, konsentrasi, dan homogenitas fortifikan dalam proses penyusunan standar,” ujar Yusra.
Ruang Lingkup Joint Work Plan 2025
Kesepakatan kerja sama antara NFA dan WFP mencakup beberapa inisiatif utama, di antaranya:
- Peningkatan kualitas data dan analisis ketahanan pangan untuk kebijakan yang lebih akurat.
- Pengembangan dasbor Sistem Keamanan dan Pemantauan Pangan.
- Standardisasi beras fortifikasi.
- Kampanye komunikasi perubahan sosial dan perilaku terkait peningkatan gizi.
- Penguatan rantai pasokan pangan guna menghadapi dampak bencana dan perubahan iklim.
Dukungan Penuh untuk Ketahanan Pangan Nasional
Kepala NFA, Arief Prasetyo Adi, berharap penerapan standar beras fortifikasi akan mempermudah berbagai pihak dalam mengadopsi fortifikasi pangan di Indonesia.
“Fortifikasi pangan adalah langkah esensial dalam memperbaiki status gizi masyarakat dan mendukung ketahanan pangan nasional,” tegas Arief.
Dengan implementasi standar beras fortifikasi, diharapkan kualitas pangan masyarakat Indonesia semakin meningkat, mendukung generasi yang lebih sehat dan produktif di masa depan.