Jakarta, GenZ.id – Pemerintah Indonesia menerapkan skema bank garansi bagi produsen mobil listrik yang berkomitmen untuk berinvestasi dan membangun fasilitas produksi di Tanah Air.
Beberapa merek seperti BYD, Aion, dan Citroën yang saat ini menikmati berbagai insentif, termasuk PPnBM DTP (Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah) dan bebas bea masuk impor sepanjang 2024-2025, diwajibkan memenuhi target produksi lokal pada 2026 dan 2027 sesuai ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Aturannya jelas: jumlah mobil listrik yang diimpor harus sama dengan jumlah yang diproduksi secara lokal. Jadi, jika sebuah merek mengimpor 10.000 unit EV, maka mereka juga wajib memproduksi 10.000 unit di dalam negeri.
Jika Tidak Penuhi Target, Produsen Harus Bayar “Ganti Rugi”

Kalau produsen tidak bisa memenuhi target produksi lokal, maka mereka wajib mengembalikan insentif yang telah mereka dapatkan melalui mekanisme bank garansi.
Misalnya, jika sebuah produsen mendapatkan insentif impor untuk 10.000 unit EV, tetapi hanya berhasil memproduksi 8.000 unit hingga 2027, maka mereka harus mengembalikan insentif sebesar sisa 2.000 unit yang gagal diproduksi lokal.
Besaran bank garansi yang harus disetor oleh masing-masing produsen berbeda-beda, tergantung jumlah mobil listrik yang mereka impor.
Secara kasar, jika sebuah mobil listrik diimpor dari China dengan harga masuk US$20.000, maka garansi yang harus disiapkan adalah sekitar US$14.500 per unit, atau setara dengan 72,5% dari nilai impor.
Pabrik EV Mulai Dibangun, Target Produksi Besar
Untuk memenuhi komitmen ini, beberapa produsen mulai membangun fasilitas produksi di Indonesia. BYD, misalnya, saat ini sedang menyelesaikan pembangunan pabrik di Subang Smartpolitan, Jawa Barat, yang ditargetkan rampung pada akhir 2025.
Pabrik ini nantinya mampu memproduksi 150.000 unit mobil listrik per tahun.
Selain BYD, Aion juga sudah memiliki pabrik di Cikampek, Jawa Barat, dengan kapasitas produksi sekitar 50.000 unit per tahun. Kehadiran fasilitas produksi ini menjadi langkah strategis bagi para produsen untuk memenuhi syarat TKDN dan tetap menikmati berbagai insentif yang diberikan pemerintah.
Dengan adanya aturan ini, pemerintah berharap industri mobil listrik di Indonesia bisa berkembang pesat dan semakin mandiri. Gimana menurut kamu, aturan ini bakal bikin produsen EV makin serius atau malah jadi tantangan besar buat mereka?