Jakarta, GenZ.id – Perjalanan udara memiliki aturan ketat, termasuk soal membawa rokok elektrik atau vape. Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 12 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (DJPU) Tahun 2024, penumpang diperbolehkan membawa rokok elektrik ke dalam pesawat dengan syarat tertentu.
Namun, penggunaannya tetap dilarang selama penerbangan.
Batasan dan Syarat Membawa Rokok Elektrik
Agar tetap sesuai regulasi, penumpang hanya diperkenankan membawa maksimal satu rokok elektrik yang harus disimpan di saku pakaian atau bagasi kabin. Ada beberapa ketentuan yang wajib diperhatikan:
- Baterai harus dalam keadaan terlepas (off atau cartridge wajib dilepas).
- Kapasitas baterai maksimal 100Wh.
- Cairan isi ulang rokok elektrik maksimal 100 ml dan wajib dikemas dalam kantung plastik.
Meskipun diperbolehkan membawa, aturan penerbangan melarang keras penggunaan rokok elektrik di dalam pesawat.
“Meskipun rokok elektrik diperbolehkan untuk dibawa ke dalam pesawat, namun sesuai ketentuan, penumpang tetap tidak diperkenankan untuk menggunakan rokok elektrik di pesawat,” tegas Direktur Utama Garuda Indonesia, Wamildan Tsani.
Garuda Indonesia Tegas Soal Larangan Merokok
Maskapai Garuda Indonesia menyesalkan setiap pelanggaran terkait aturan ini. Penggunaan rokok elektrik di dalam kabin pesawat merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi penerbangan nasional maupun internasional.
“Oleh karena itu, Garuda Indonesia tidak mentoleransi tindakan tersebut dan akan mengambil langkah tegas sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Wamildan Tsani menegaskan.
Jadi, bagi para penumpang yang membawa rokok elektrik, pastikan mengikuti aturan yang berlaku agar perjalanan tetap aman dan nyaman!